PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 9
BAB 3 — ORGANISASI
Kegiatan dan antarmuka antar kelompok perawatan harus direncanakan, dikendalikan dan dikelola untuk memastikan komunikasi yang efektif dan tanggung jawab yang jelas. www.djpp.kemenkumham.go.id
