PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Pemegang izin harus membentuk struktur organisasi perawatan yang terdiri atas paling sedikit satu kelompok perawatan. (2) Kelompok perawatan harus memiliki petugas perawatan dengan kualifikasi sebagai: a. supervisor perawatan; dan b. teknisi perawatan.
