PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 7
BAB 2 — PROGRAM PERAWATAN
Pemegang izin harus melakukan kaji ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i dan pemutakhiran program perawatan secara berkala paling lama 5 (lima) tahun sekali selama tahap pengoperasian sampai diterbitkannya pernyataan pembebasan dari Kepala BAPETEN.
