Pasal 6
BAB 2 — PROGRAM PERAWATAN
(1) Program perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mencakup: a. uraian umum; b. struktur organisasi perawatan dan tanggung jawab; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. seleksi, kualifikasi dan pelatihan petugas di dalam kelompok perawatan; d. struktur, sistem dan komponen dan klasifikasinya yang akan dimasukkan ke dalam program perawatan; e. metode dan teknik yang digunakan dalam perawatan; f. prosedur teknis dan administratif; g. kendali administratif; h. penjadwalan; i. kaji ulang dan verifikasi program; j. dokumentasi; k. penilaian hasil; l. fasilitas perawatan; dan m.pengadaan dan penyimpanan suku cadang. (2) Format dan isi program perawatan harus sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
