PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 10
BAB 3 — ORGANISASI
Supervisor perawatan reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a bertanggung jawab terhadap: a. pelaksanaan program perawatan yang telah ditetapkan oleh manajer reaktor; b. pengendalian pekerjaan untuk memastikan prosedur ditaati; c. penilaian kegiatan perawatan dan evaluasi setiap kekurangan terhadap target kinerja dan kondisi yang ditetapkan; d. pelaporan kepada manajer reaktor tentang ketidaksesuaian selama perawatan yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut; e. pengendalian terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh teknisi perawatan; dan f. koordinasi kegiatan dengan kelompok terkait lain.
