PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 11
BAB 3 — ORGANISASI
Teknisi perawatan reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b bertanggung jawab terhadap: a. pelaksanaan perawatan sesuai dengan prosedur; b. pengisian rekaman perawatan; dan c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan supervisor perawatan.
