Pasal 12
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Pemegang izin dapat melimpahkan kegiatan perawatan kepada kontraktor. (2) Dalam hal kegiatan perawatan dilaksanakan kontraktor: a. pemegang izin tetap bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap kegiatan yang dilimpahkan dan terhadap keselamatan kegiatan perawatan. b. pemegang izin harus menyatakan lingkup pekerjaan yang jelas untuk dilaksanakan kontraktor. (3) Pemegang izin harus membuat ketentuan untuk menjamin: a. kontraktor menggunakan petugas perawatan sesuai dengan kompetensi, dan mematuhi prosedur dan evaluasi kinerja yang ditetapkan; b. kontraktor memenuhi budaya keselamatan di instalasi; c. hasil perawatan dikaji oleh personil yang terkualifikasi dan tidak terlibat dalam pelaksanaan perawatan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. kegiatan yang dilaksanakan oleh kontraktor sesuai dengan sistem manajemen yang mencakup:
- kualitas pekerjaan yang disyaratkan;
- pelatihan dan kualifikasi perawatan;
- proteksi radiasi;
- kepatuhan terhadap prosedur;
- pemahaman terhadap sistem di instalasi; dan
- prosedur administratif untuk kondisi normal dan kedaruratan.
