PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 13
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Pemegang izin harus MENETAPKAN dan melaksanakan program seleksi dan pelatihan bagi petugas di dalam kelompok perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan. (2) Dalam hal terdapat subkelompok perawatan, program dan jadwal pelatihan harus ditetapkan untuk setiap subkelompok perawatan.
