PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 60
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi reaktor nondaya yang sudah beroperasi pada saat peraturan ini diterbitkan, pemegang izin harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini paling lama 3 (tiga) tahun setelah tanggal ditetapkan.
