PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 59
BAB 7 — PENGADAAN DAN TEMPAT PENYIMPANAN
(1) Suku cadang dan komponen dengan masa kedaluarsa yang pendek harus diidentifikasi. (2) Suku cadang dan komponen yang telah kedaluarsa tidak boleh digunakan.
