PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 58
BAB 7 — PENGADAAN DAN TEMPAT PENYIMPANAN
Akses ke suku cadang dan komponen yang merupakan bagian dari struktur, sistem dan/atau komponen yang penting untuk keselamatan harus dibatasi.
