PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 57
BAB 7 — PENGADAAN DAN TEMPAT PENYIMPANAN
Pemegang izin harus mengatur pembelian suku cadang dan komponen yang dibutuhkan untuk memastikan: a. pasokan suku cadang dan komponen mencukupi; b. suku cadang dan komponen memenuhi spesifikasi teknis dan mutu serta standar yang sama dengan struktur, sistem dan/atau komponen yang dipasang di reaktor; dan c. suku cadang disimpan dengan baik pada kondisi lingkungan yang tepat dan diperiksa secara berkala untuk mencegah penurunan mutu.
