PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 56
BAB 7 — PENGADAAN DAN TEMPAT PENYIMPANAN
(1) Pemegang izin harus MENETAPKAN mekanisme pengadaan dan tempat penyimpanan suku cadang dan komponen sesuai dengan persyaratan sistem manajemen. (2) Pemegang izin harus mengevaluasi dan memilih pemasok struktur, sistem dan komponen berdasarkan kriteria yang ditentukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
