PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 55
BAB 6 — KENDALI ADMINISTRATIF
(1) Supervisor perawatan bertanggung jawab dalam koordinasi perawatan dengan kelompok operasi, kelompok proteksi radiasi, pelaksana eksperimen dan kontraktor. (2) Selama kegiatan perawatan besar, supervisor perawatan bertanggung jawab menginformasikan kepada manajer reaktor dan supervisor reaktor mengenai kemajuan pekerjaan.
