PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 54
BAB 6 — KENDALI ADMINISTRATIF
(1) Supervisor dan operator reaktor harus diberitahu mengenai kegiatan perawatan yang akan dilaksanakan. (2) Kegiatan perawatan nonrutin struktur, sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan harus mendapatkan persetujuan dari manajer reaktor. (3) Uraian sistem persetujuan pelaksanaan perawatan dan contoh formulir persetujuan pelaksanaan pekerjaan perawatan tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
