Pasal 53
BAB 6 — KENDALI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang izin harus MENETAPKAN kendali administratif dengan mempertimbangkan antarmuka perawatan reaktor, operasi reaktor dan proteksi radiasi. (2) Kendali administratif mencakup: a. pemisahan yang jelas antara petugas yang melaksanakan www.djpp.kemenkumham.go.id
perawatan dan petugas yang mengoperasikan reaktor pada waktu yang bersamaan; b. jaminan bahwa operator atau supervisor reaktor memberikan informasi tentang status reaktor selama kegiatan perawatan; c. penyusunan sistem persetujuan pelaksanaan perawatan dan penunjukan petugas yang berwenang mengeluarkan dan membatalkan persetujuan pelaksanaan pekerjaan untuk perawatan, isolasi peralatan, pengujian dan kendali akses; d. ketentuan untuk memberikan tanda atau label bagi peralatan yang sedang dirawat untuk mencegah peralatan digunakan secara tidak disengaja; e. jaminan bahwa struktur, sistem dan komponen telah diinspeksi dan diuji setelah perawatan sebelum dinyatakan berfungsi kembali dan dikembalikan untuk operasi normal; dan f. pengembalian struktur, sistem dan komponen ke kondisi operasi.
