PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 52
BAB 5 — DOKUMENTASI DAN LAPORAN
Rekaman dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 harus disimpan sesuai masa penyimpanan sebagaimana ditetapkan dalam sistem manajemen.
