PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 51
BAB 5 — DOKUMENTASI DAN LAPORAN
Rekaman dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 meliputi paling sedikit: a. persetujuan kerja; b. laporan atau berita acara penyelesaian pekerjaan; c. hasil surveilan; d. hasil inspeksi; dan e. rekaman pelaksanaan perawatan.
