Pasal 50
BAB 5 — DOKUMENTASI DAN LAPORAN
(1) Petugas perawatan harus menyusun laporan hasil kegiatan perawatan yang mempunyai dampak signifikan terhadap keselamatan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. uraian pekerjaan yang diselesaikan; b. nama pemimpin tim pekerja dan anggotanya; c. tanggal pelaksanaan; d. alasan pengerjaan; e. cacat yang ditemukan dan tindakan perbaikan yang dilakukan; f. sumber daya yang digunakan (orang-jam, bahan dan suku cadang); g. prosedur yang digunakan; h. hasil pengujian; i. akumulasi paparan radiasi pada pekerja; j. pengalaman yang diperoleh dalam pelaksanaan pekerjaan; k. status peralatan; dan l. rekomendasi tindakan di masa mendatang. (3) Laporan harus disusun, disetujui, diterbitkan, dikaji ulang dan disimpan sesuai dengan sistem manajemen.
