PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 49
BAB 5 — DOKUMENTASI DAN LAPORAN
(1) Pemegang izin harus membuat rekaman yang berkaitan dengan perawatan. (2) Rekaman mengenai kinerja perawatan dan verifikasi kegiatan perawatan harus dikendalikan sesuai persyaratan sistem manajemen.
