PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 61
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2011 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, AS NATIO LASMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
