PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 46
BAB 5 — DOKUMENTASI DAN LAPORAN
Dalam menyiapkan prosedur teknis perawatan, pemegang izin harus: a. menjamin bahwa prosedur tidak menyebabkan kejadian yang akan mengurangi keselamatan reaktor; dan b. mempertimbangkan moda operasi reaktor yang sesuai dan proteksi radiasi.
