PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 45
BAB 5 — DOKUMENTASI DAN LAPORAN
Prosedur teknis perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b ditetapkan untuk melaksanakan: a. perawatan struktur, sistem dan komponen yang mempengaruhi keselamatan reaktor; dan b. inspeksi berkala, kalibrasi dan pengujian struktur, sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan.
