PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 44
BAB 5 — DOKUMENTASI DAN LAPORAN
Untuk perawatan yang dilaksanakan oleh kontraktor, pemegang izin harus MENETAPKAN prosedur administratif yang memuat: a. prasyarat pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor; b. pengawasan terhadap kontraktor; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kualifikasi kontraktor; dan d. koordinasi pekerjaan.
