PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 43
BAB 5 — DOKUMENTASI DAN LAPORAN
(1) Prosedur administratif perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) meliputi paling sedikit prosedur untuk: a. mengendalikan penggantian struktur, sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan; dan b. memastikan suku cadang identik dengan komponen yang akan diganti. (2) Dalam hal suku cadang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak identik, pemegang izin harus MENETAPKAN prosedur administratif untuk memvalidasi kemiripan suku cadang dengan komponen yang akan diganti sehingga keselamatan reaktor tidak terganggu.
