Pasal 42
BAB 5 — DOKUMENTASI DAN LAPORAN
(1) Prosedur administratif perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. prosedur teknis perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b; b. pemberlakuan persetujuan pelaksanaan pekerjaan; c. pertimbangan proteksi radiasi; d. kendali terhadap konfigurasi sistem; e. kalibrasi peralatan; f. keselamatan dan kesehatan kerja; g. penggunaan interlock dan kunci; h. nomenklatur, lokasi dan pemberian label peralatan; i. tata graha (housekeeping); j. rencana kerja selama shutdown reaktor untuk kegiatan perawatan; dan k. pengembalian peralatan ke kondisi semula dan pengembalian reaktor ke kondisi operasi. (2) Prosedur administratif perawatan harus mencakup langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila terjadi ketidaksesuaian dengan BKO.
