PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 41
BAB 5 — DOKUMENTASI DAN LAPORAN
(1) Pemegang izin harus melakukan upaya untuk menjamin kegiatan perawatan dilakukan sesuai prosedur. (2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup: a. kaji ulang prosedur; b. verifikasi melalui inspeksi, pemeriksaan dan surveilan; c. kaji ulang dan verifikasi terhadap rekaman, hasil dan laporan perawatan, termasuk rekaman, hasil dan laporan mengenai kendali ketidaksesuaian, dan tindakan perbaikan; dan d. tindak lanjut dari tindakan perbaikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
