PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 40
BAB 5 — DOKUMENTASI DAN LAPORAN
(1) Pemegang izin harus melaksanakan kegiatan perawatan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. (2) Prosedur harus disiapkan, diperiksa, disahkan, diterbitkan, dikaji ulang dan direvisi sesuai dengan persyaratan sistem manajemen. (3) Prosedur meliputi: a. prosedur administratif perawatan; dan b. prosedur teknis perawatan.
