PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 39
BAB 4 — PERAWATAN RUTIN DAN NONRUTIN
Model dan tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf f dapat digunakan untuk: a. pelatihan pekerjaan sebelum dilaksanakan di daerah radiasi tinggi atau kontaminasi tinggi; b. penyiapan dan validasi prosedur; c. pengembangan dan peningkatan kemampuan alat; d. pengenalan terhadap alat dan peralatan pelindung; e. pelatihan dan kualifikasi personil; dan/atau f. perkiraan durasi kerja untuk tujuan membuat perkiraan dosis.
