PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 47
BAB 5 — DOKUMENTASI DAN LAPORAN
Prosedur teknis perawatan harus memuat: a. kriteria keberterimaan terhadap hasil kegiatan perawatan; b. ketentuan untuk penilaian hasil kegiatan perawatan oleh personil yang terkualifikasi; c. tindakan yang harus dilakukan apabila terjadi perubahan dari konfigurasi operasi normal; dan d. ketentuan untuk pengembalian ke konfigurasi operasi normal untuk kegiatan perawatan yang memerlukan perubahan konfigurasi reaktor.
