Pasal 36
BAB 4 — PERAWATAN RUTIN DAN NONRUTIN
(1) Fasilitas dekontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c digunakan untuk mendekontaminasi struktur, sistem dan/atau komponen sebelum pelaksanaan perawatan atau pemindahan struktur, sistem dan/atau komponen ke tempat lain. (2) Fasilitas dekontaminasi harus meliputi: a. ruang kendali akses dan ruang ganti pakaian; b. ventilasi; c. peralatan dan fasilitas penanganan dan penyimpanan limbah radioaktif cair dan padat; d. peralatan pemantauan paparan radiasi dan kontaminasi; e. tangki dekontaminasi dan peralatan yang diperlukan untuk dekontaminasi; f. pasokan tenaga listrik, uap, air panas, udara tekan dan/atau bahan kimia dekontaminasi yang memadai; g. peralatan penanganan dan pengangkatan yang memadai; dan h. peralatan pelindung untuk pekerja.
