PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 35
BAB 4 — PERAWATAN RUTIN DAN NONRUTIN
Fasilitas perawatan untuk struktur, sistem dan komponen radioaktif atau terkontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b meliputi: a. ruang kendali akses dan ruang ganti pakaian; b. ventilasi; c. peralatan dan fasilitas penanganan dan penyimpanan limbah radioaktif cair dan padat; d. peralatan pemantauan paparan radiasi dan kontaminasi; e. pemberian perisai dan penanganan jarak jauh; f. fasilitas penyimpanan untuk struktur, sistem dan/atau komponen radioaktif atau terkontaminasi; dan g. peralatan dan perlengkapan persyaratan dekontaminasi.
