PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 34
BAB 4 — PERAWATAN RUTIN DAN NONRUTIN
(1) Bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat digunakan menjadi fasilitas perawatan untuk struktur, sistem dan komponen radioaktif atau terkontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b. (2) Bengkel yang sedang digunakan sebagai fasilitas perawatan untuk struktur, sistem dan komponen radioaktif atau terkontaminasi harus diberi tanda radiasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bengkel sementara dapat didirikan di sekitar struktur, sistem dan/atau komponen untuk pelaksanaan perawatan di tempat apabila struktur, sistem dan/atau komponen radioaktif atau terkontaminasi tidak mungkin dipindahkan.
