PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 33
BAB 4 — PERAWATAN RUTIN DAN NONRUTIN
Bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a harus tersedia di dalam tapak untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan perawatan peralatan mekanik, elektrik, dan instrumentasi dan kendali.
