PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 32
BAB 4 — PERAWATAN RUTIN DAN NONRUTIN
(1) Peralatan yang digunakan untuk perawatan harus teridentifikasi dan terkendali untuk memastikan penggunaan yang tepat. (2) Perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan untuk perawatan harus ditentukan, disediakan dan dirawat.
