PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 31
BAB 4 — PERAWATAN RUTIN DAN NONRUTIN
(1) Pemegang izin harus menyediakan fasilitas perawatan yang memadai untuk kegiatan perawatan rutin dan nonrutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) Fasilitas perawatan meliputi: a. bengkel; b. fasilitas perawatan untuk struktur, sistem dan komponen radioaktif atau terkontaminasi; c. fasilitas dekontaminasi; d. fasilitas penanganan dan pengangkatan; e. perlengkapan dan peralatan khusus; dan f. model dan tiruan (mock-up).
