PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 30
BAB 4 — PERAWATAN RUTIN DAN NONRUTIN
(1) Pemegang izin harus menjamin inspeksi in-service dilakukan dengan menggunakan metode dan teknik yang tepat. (2) Contoh metode dan teknik inspeksi in-service tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
