PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 29
BAB 4 — PERAWATAN RUTIN DAN NONRUTIN
Rencana pelaksanaan inspeksi in-service sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus dinilai oleh panitia penilai keselamatan dan disetujui oleh pemegang izin. www.djpp.kemenkumham.go.id
