Pasal 28
BAB 4 — PERAWATAN RUTIN DAN NONRUTIN
(1) Inspeksi in-service sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus dilaksanakan pada struktur, sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan dan rentan terhadap penuaan, yang meliputi paling sedikit: a. tangki reaktor, liner kolam atau sistem pendingin; b. komponen-komponen di dalam kolam reaktor kecuali bahan bakar nuklir; c. pipa, pompa dan katup; d. kolam bahan bakar bekas dan tangki penyimpan cairan; e. panel listrik, transformator dan kabel; dan f. penyungkup dan sistem ventilasi. (2) Komponen-komponen di dalam kolam reaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi paling sedikit komponen teras, struktur penyangga teras, fasilitas iradiasi, kolom termal, kolom termalisasi, dan tabung berkas neutron.
