PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 37
BAB 4 — PERAWATAN RUTIN DAN NONRUTIN
(1) Fasilitas penanganan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d harus memiliki ruang yang memadai di www.djpp.kemenkumham.go.id
sekitarnya untuk memudahkan kegiatan penanganan dan pengangkatan. (2) Kapasitas fasilitas penanganan dan pengangkatan harus tercantum dengan jelas pada peralatan. (3) Tanda peringatan dan penghambat mekanik dan elektrik harus digunakan untuk membatasi pergerakan beban di daerah tertentu. (4) Penanganan dan pengangkatan harus dilakukan oleh petugas yang terkualifikasi.
