PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 22
BAB 4 — PERAWATAN RUTIN DAN NONRUTIN
Pemeriksaan kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b harus mampu menjamin bahwa masukan ke sistem instrumentasi atau kanal akan memberikan luaran pada batasan yang telah ditentukan.
