PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 21
BAB 4 — PERAWATAN RUTIN DAN NONRUTIN
Hasil uji fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a harus memberikan informasi mengenai: a. kemampuan kanal atau sistem instrumentasi dalam mengirim sinyal yang benar; dan b. berfungsinya sistem yang penting untuk keselamatan.
