PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 20
BAB 4 — PERAWATAN RUTIN DAN NONRUTIN
(1) Surveilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) meliputi: a. uji fungsi; b. pemeriksaan kalibrasi; dan/atau c. inspeksi. (2) Surveilan harus disesuaikan dengan struktur, sistem dan komponen yang akan diuji. www.djpp.kemenkumham.go.id
