PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 19
BAB 4 — PERAWATAN RUTIN DAN NONRUTIN
(1) Pemegang izin harus melaksanakan surveilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b terhadap struktur, sistem dan/atau komponen yang penting untuk keselamatan. (2) Surveilan harus dilaksanakan sesuai dengan interval waktu yang ditetapkan atau pada waktu tertentu sesuai dengan jenis pengujiannya. (3) Contoh kegiatan surveilan pada struktur, sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
