PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 23
BAB 4 — PERAWATAN RUTIN DAN NONRUTIN
(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c meliputi: a. pengamatan kondisi komponen, yang dapat berupa kebocoran, kebisingan, atau getaran; b. pengukuran variabel proses dan parameter operasi dengan peralatan terpasang dan peralatan portabel; c. pemantauan; d. pencuplikan untuk analisis kimia atau radiokimia; e. pengukuran waktu respons sistem keselamatan; dan/atau f. penghitungan atau pengukuran. (2) Hasil inspeksi harus dievaluasi dengan menggunakan data dasar yang dikumpulkan selama tahap konstruksi dan komisioning.
