PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 16
BAB 4 — PERAWATAN RUTIN DAN NONRUTIN
(1) Pemegang izin harus melakukan kegiatan perawatan reaktor nondaya yang meliputi kegiatan perawatan rutin dan nonrutin. (2) Perawatan rutin meliputi: a. perawatan pencegahan; dan b. surveilan. (3) Perawatan nonrutin meliputi: a. perawatan perbaikan; dan b. inspeksi in-service.
