PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 17
BAB 4 — PERAWATAN RUTIN DAN NONRUTIN
(1) Perawatan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a bertujuan untuk menjamin kemampuan struktur, sistem dan komponen dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan desain dan untuk mendeteksi kegagalan atau cacat pada struktur, sistem dan komponen. (2) Untuk mendeteksi kegagalan pada struktur, sistem dan komponen, data yang berkaitan dengan kegagalan, termasuk penyebab utama kegagalan, harus dikumpulkan, dianalisis dan digunakan sebagai masukan pada program yang dikembangkan untuk tindakan pencegahan.
