PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang KETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 15
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Dalam hal kegiatan perawatan dilaksanakan oleh kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), kontraktor harus diberikan pelatihan mengenai: a. ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan keselamatan reaktor nondaya; dan b. keselamatan kerja dalam perawatan. (2) Dalam hal kegiatan perawatan dilaksanakan oleh kontraktor dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digantikan dengan penjelasan singkat mengenai pengawasan dan keselamatan instalasi oleh anggota kelompok perawatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
