Pasal 57
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIK
Untuk ruangan pesawat sinar-X pada fasilitas pelayanan kesehatan bergerak (mobile station), selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 55, Pemegang Izin harus memenuhi persyaratan: a. fasilitas pelayanan kesehatan bergerak harus cukup memadai untuk menjaga kestabilan pesawat sinar-X dari perubahan mekanik; b. catu daya harus memadai dan koneksi catu daya harus dapat diandalkan; c. pintu masuk ke fasilitas pelayanan kesehatan bergerak harus berada di bawah kendali personel; dan d. apabila terdapat ruang tunggu di dalam fasilitas pelayanan kesehatan bergerak, dinding ruang tunggu harus diberi penahan radiasi yang memadai sehingga tidak melampaui Pembatas Dosis untuk masyarakat.
