PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 55
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIK
Ketentuan penahan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf i paling sedikit: a. mengikuti ketentuan kalkulasi penahan radiasi dengan mempertimbangkan antara lain faktor beban kerja
maksimum, okupansi, dan orientasi berkas; b. memperhatikan pemasangan saluran dan sambungan pada penahan radiasi agar tidak terjadi kebocoran radiasi; c. menggunakan material yang efektif dalam menahan radiasi; dan d. menggunakan penahan radiasi pada dinding ruangan paling rendah 2 (dua) meter dari lantai untuk selain ruang Pesawat Sinar-X CT-Scan dan selain ruang Radiologi Intervensional.
